;

Harga Rendah Masih Diterima Petani Singkong

Ekonomi Yoga 18 Jan 2025 Kompas
Harga Rendah Masih Diterima Petani Singkong
Sejumlah industri tapioka telah mengikuti  ketentuan pembelian harga  singkong Rp 14.00 per kilogram sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor7Tahun 2025. Namun, petani belum menikmati keuntungan karena perusahaan malah menerapkan rafaksi melampaui ketentuan. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengatakan, pihaknya turut menyosialisasikan surat edaran (SE) itu ke pelaku industri tapioka. Beberapa hari terakhir, Dasrul bersama sejumlah pengurus PPUKI berkeliling ke sejumlah perusahaan untuk memastikan surat edaran diterapkan. Sejumlah perusahaan akhirnya mengikuti ketetapan pembelian harga singkong Rp 1.400 per kg. Namun, rafaksi yang ditetapkan industri berkisar 25-25 persen atau lebih tinggi dari ketentuan 15 persen. ”Surat edaran itu belum begitu efektif di lapangan. Petani masih mendapatkan harga bersih di bawah Rp 1.000 untuk 1 kilogram singkong,” kata Dasrul saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (17/1/2025).

Saat ini, belum semua perusahaan mau membeli singkong dengan harga Rp 1.400 per kg. Sejumlah industri tapioka masih membeli singkong dengan harga Rp 1.150-Rp 1.300 per kg. Ia mengatakan, sejumlah perusahaan menetapkan persyaratan tambahan, seperti kadar aci sampai 24 persen. ”Padahal, itu hal yang sulit dipenuhi karena untuk singkong dengan usia tanam sepuluh bulan kadar acinya hanya 21 persen saat pengukuran,” katanya. Menurut dia, PPUKI akan meminta pemerintah daerah melakukan tera ulang terhadap alat ukur yang dipakai industri tapioka. Perusahaan juga diminta tidak hanya menghitung harga beli singkong petani dengan mempertimbangkan kadar aci. Mereka juga semestinya menghitung keuntungan perusahaan dari penjualan onggok dan biogas. Dalam waktu dekat, kata Dasrul, pengurus PPUKI Lampung akan meminta audiensi dengan jajaran pimpinan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Petani singkong berharap penegak hukum juga memberikan atensi atas persoalan ini dan mengusut jika ada dugaan pelanggaran hukum di dalam praktik tata niaga singkong. Sebelumnya diberitakan, ribuan petani singkong berunjuk rasa di depan kantor DPRD dan Gubernur Lampung, Senin (13/1). Mereka menuntut agar harga singkong dinaikkan menjadi Rp 1.400 per kg sesuai dengan surat kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani pemerintah dan industri. Selain persoalan harga singkong yang sering anjlok, petani juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkala ke industri tapioka setiap bulan. Selain itu, petani juga menuntut bisa kembali mendapatkan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah. Selama ini, Lampung menjadi daerah penghasil ubi kayu terbesar di Tanah Air.  (Yoga)
Tags :
#Pertanian
Download Aplikasi Labirin :