;

Celios Kritik Penggunaan Uang Pribadi Prabowo untuk Program Makan Bergizi Gratis

07 Jan 2025 Tempo
  Celios Kritik Penggunaan Uang Pribadi Prabowo untuk Program Makan Bergizi Gratis
 Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti program makan bergizi gratis (MBG) di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang masih menggunakan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto. Peneliti Hukum Celios Muhamad Saleh menilai penggunaan dana pribadi pejabat negara untuk membiayai program pemerintah merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.  Pengelolaan keuangan negara, kata Saleh, seharusnya bersifat transparan, efisien, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. “Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi,” tutur Saleh dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Januari 2025.

Menurut Saleh, penggunaan dana pribadi Prabowo untuk program MBG ini mengaburkan garis antara kepentingan pribadi dan publik, serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Ia menilai penggunaan uang pribadi untuk membiayai program negara bisa menciptakan konflik kepentingan. Prabowo Kemungkinan Bakal Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis “Terutama ketika dana tersebut digunakan untuk membangun citra politik atau kepentingan lain di luar tujuan program,” ujar dia. Dalam sistem tata kelola keuangan yang mengedepankan integritas, lanjut dia, tindakan tersebut seharusnya dihindari. Sebab, penggunaan dana pribadi bisa melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara. 

Gibran Sebut Menu Makan Bergizi Gratis di SMAN 70 Jakarta Selatan Paling Mewah, Ini Menunya
Tindakan tersebut, Saleh menerangkan, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Contohnya, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Keuangan Negara yang mengatur seluruh pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, Pasal 3 ayat (1) juga menegaskan pengelolaan keuangan negara harus memenuhi prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Lebih lanjut, ia mengatakan pembiayaan program pemerintah dengan uang pribadi mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan. “Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, pemerintah harus mencari solusi legal,” tutur Saleh. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :