MK dan Kado Ketatanegaraan Tahun 2025
Setelah pengujian berkali-kali di Mahkamah Konstitusi, akhirnya lembaga pengadilan ketatanegaraan mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui putusannya Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1069), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan MK ini mengakibatkan Pasal 222 UU No 7/ 2017 tentang Pemilu harus dihapus dari struktur hukum positif Indonesia, terhitung sejati dibacakan putusan tersebut.Putusan MK ini juga membawa implikasi penting dalam bidang hukum ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dampak ketatanegaraan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 UU No 7/2017 akan membawa beberapa dampak penting di bidang hukum ketatanegaraan, khususnya dalam pencalonan presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Pertama, pencalonan presiden pada 2029 tak akan dikooptasi lagi oleh partai politik pemilik kursi terbanyak di DPR. Bagaimanapun, ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur oleh Pasal 222 telah menguburkan cita-cita dan ambisi partai yang tidak memiliki kursi di parlemen untuk mencalonkan kadernya menjadi presiden. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi dari kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya telah menghukum mereka. Dalam kondisi yang terhukum tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR hanya bertindak sebagai pengekor atau pendukung dan tidak diberi kewenangan sebagai pengusung.
Padahal, kader-kader partai yang tidak memiliki kursi di DPR tidak kalah dari sisi kualitas dan kapabilitas dibandingkan dengan kader-kader partai politik pemilik kursi di DPR. Namun, apa daya, mereka dari awal sudah diblok dengan ambang batas pencalonan presiden yang kuat dugaan merupakan hasil persekongkolan di antara partai-partai besar pemilik kursi di parlemen. Kedua, kompetisi pencalonan presiden lebih dinamis pada tahun 2029. Sebelum ketentuan ambang batas dihapus oleh MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, bakal calon yang dihidangkan dan disajikan parpol atau gabungan parpol menjadi terbatas. Selama pemberlakuan ambang batas, baru pada Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres ada tiga pasang, sementara sebelumnya hanya dua pasang. Dua pasang calon berhadapan secara tajam, seperti pada Pemilu 2019 yang mengakibatkan masyarakat berada pada dua kutub yang berlawanan secara tajam. Alhasil, bukan pilpres yang sehat diperoleh, melainkan pilpres yang merusak kohesi sosial di tengah masyarakat. (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023