Kenapa Alasan Pemerintah Diskon Listrik Hanya 2 Bulan
18 Dec 2024
Tempo
Pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan pada Januari-Februari 2025 untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 watt sebagai kompensasi atas kenaikan PPN 12 persen yang mulai beraku 1 Januari 2025. Sejumlah pengamat menilai kebijakan itu hanya temporer dan tidak bisa mengatasi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga menyusul naiknya PPN. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen karena insentif ekonomi yang disiapkan dinilai bersifat temporer. "Paket kebijakan ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek,” kata Bhima kepada Antara di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga mengkritik pilihan pemberian stimulus mengatasi kenaikan PPN, yang hanya untuk jangka pendek.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Josua mengatakan stimulus dua bulan dapat memberikan dampak sementara yang signifikan untuk menjaga daya beli, terutama dalam menghadapi awal tahun yang biasanya penuh tantangan ekonomi. Namun, stimulus itu bisa menjadi terlalu pendek untuk menghadapi efek lanjutan dari kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga Pemerintah menyatakan, alasan penyaluran bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen yang hanya berlangsung selama dua bulan pada awal tahun 2025 ditujukan sebagai langkah menahan kenaikan inflasi di kuartal pertama saat penerapan tarif PPN 12 persen. Pemerintah memberikan bantuan pangan sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025, serta pemberian diskon biaya listrik 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Desil 1 merupakan kategori kelompok masyarakat miskin atau masyarakat dengan pendapatan paling rendah, sementara desil 2 masih termasuk kelompok berpenghasilan rendah tetapi lebih baik dibandingkan Desil 1. Kedua kebijakan ini juga diberikan sebagai bentuk insentif di tengah penetapan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. “Januari itu, karena ada Nataru (Natal dan Tahun Baru) biasanya (inflasi) rate-nya lebih tinggi. Yang lain misalnya nanti menjelang lebaran sama nanti di akhir tahun. Sehingga critical nih di kuartal I ini. Kenapa (insentif) dua bulan? Ya tadi kita harapkan pada saat inflasi relatif tinggi, ada bantuan pangan yang backup masyarakat kelas menengah," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dalam media briefing di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024, seperti dikutip Antara. (Yetede)
Tags :
#ListrikPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023