Tiga program Presiden Prabowo bersaing membutuhkan lahan
Tiga program utama Prabowo - Gibran sama-sama butuh lahan, yaitu swasembada pangan, pembangunan 3 juta rumah, dan hilirisasi. Pembangunan 3 juta rumah butuh 26.000 hektar tanah. Per 8 November 2024 sudah mendapat 1.200 hektar, dari sitaan koruptor, aset BUMN, eks HGU dan HGB, wakaf, donasi, serta program tanggung jawab sosial korporasi. Swasembada pangan, beras, jagung, dan gula setidaknya butuh 3 juta hektar lahan. Meskipun belum terdata secara pasti kebutuhannya, hilirisasi pun butuh lahan, baik untuk perluasan kawasan industri atau ekonomi khusus atau pembangunan kawasan industri perkebunan terintegrasi. Upaya mengakurkan pangan, papan, dan hilirisasi tengah digulirkan.
Bahkan, upaya itu diklaim tak bakal menumbalkan lahan pertanian pangan. Pemerintah berencana membuat kebijakan tentang dialihkannya lahan pertanian pangan berkelanjutan di Jawa untuk pembangunan 3 juta rumah dan hilirisasi. Rencana kebijakan menyangkut kawasan lahan pertanian berkelanjutan (KP2B) itu akan dimasukkan dalam Rancangan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RPP RTRW) Nasional 2025-2045. RPP RTRW tengah disusun Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Salah satunya, Kementerian ATR / BPN.
KP2B akan mengakomodasi, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Pulau Jawa untuk program 3 juta rumah per tahun serta program hilirisasi. Pengembang yang memanfaatkan sawah di suatu daerah di Jawa tidak diwajibkan mencetak sawah pengganti di daerah itu, tetapi di luar Jawa. Dasar hukumnya adalah UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang memuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan. UU itu juga membolehkan lahan pertanian pangan berkelanjutan dialihfungsikan demi kepentingan umum dengan menyediakan lahan pengganti.
Lahan pengganti itu sedikitnya tiga kali luas lahan yang akan dialihfungsikan. Adapun untuk lahan tak beririgasi, lahan penggantinya paling sedikit seluas satu kali luas lahan yang dialihfungsikan. Tapi lahan pengganti di luar Jawa belum tentu akan sesubur di Jawa. Belum tentu juga lahan pengganti itu bisa langsung digunakan untuk menanam padi atau tanaman pangan lain. Bagaimana nasib petani di Jawa yang sawahnya dialihfungsikan? Karena itu, sebelum nasi menjadi bubur, pemerintah lebih baik memanfaatkan lahan lain selain lahan pertanian pangan berkelanjutan. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023