Pemerintah meminta Apple Inc berinvestasi 1 miliar USD
Sebagai korporasi global, Apple Inc ingin memasarkan ponsel cerdas terbarunya, iPhone 16, sebanyak-banyaknya termasuk ke Indonesia. Sementara Pemerintah Indonesia melarang pemasaran ponsel pintar itu di Tanah Air. Alasannya, Apple Inc belum memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sebagai kompromi, Apple Inc semula menawarkan investasi 100 juta USD di Indonesia. Namun, tawaran ini dianggap terlalu kecil sebagai ”barter” kewajiban TKDN yang tak terpenuhi. Sebagai gantinya, Pemerintah Indonesia baru-baru ini meminta Apple Inc berinvestasi 1 miliar USD. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani bahkan dikabarkan telah mengingatkan Apple Inc agar segera merespons permintaan investasi dari Pemerintah Indonesia itu.
Dia memberikan tenggat satu minggu bagi Apple untuk memberikan tanggapan. Rosan memberikan pernyataan pada 3 Desember 2024. Artinya, tenggat itu akan jatuh pada 10 Desember 2024. Dalam situasi itu, permintaan ponsel iPhone 16 tetap tinggi. Keran impor masih tertutup, barang masuk secara ilegal. Akhir November 2024, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mengungkap penyelundupan 102 ponsel iPhone, termasuk dalam barang bukti adalah iPhone 16. Barang tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Fenomena ini lantas menimbulkan perdebatan publik mengenai seberapa urgen pemberlakuan TKDN ponsel untuk industri manufaktur dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023