;

Supriyani, Guru yang Menuntut Keadilan

Supriyani, Guru yang Menuntut Keadilan
Supriyani, guru honorer, sedang mengharapkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Ia dituduh memukul anak polisi. Supriyani membantahnya. Harian Kompas (Kompas.id) sejak 21 Oktober 2024 memberitakan kasus Supriyani (36), guru kelas IB SDN 4 KecamatanBaito, Kabupaten Konawe Selatan, SulawesiTenggara (Sultra). Kasus Supriyani menarik perhatian publik karena sejumlah kejanggalan dalam kronologi kejadiannya dan melibatkan polisi. Kasusnya berawal ketika pada Jumat, 26April 2024, Katiran (38), suami Supriyani, dipanggil penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. Penyidik menanyakan kontak istrinya. Di situ, ia diberi tahu bahwa salah satu orangtua murid melaporkan pemukulan yang dilakukan Supriyani. Saat datang di Polsek Baito, siswa dan orangtuanya sudah berada di sana.Ayah siswa tersebut adalahAjun Inspektur Dua Wibowo Hasyim, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Menurut versi pelapor, Supriyani dituduh memukul anak Wibowo yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024. Berdasarkan kronologi pelapor, Supriyani memukul dengan sapu ijuk paha siswa tersebut hingga luka. Akan tetapi, Supriyani membantah tuduhan tersebut. Ia tidak pernah sekali pun memukul murid tersebut. Terlebih lagi, ia adalah guru kelas IB, yang hari itu mengajar di kelas. Supriyani sempat diminta penyidik meminta maaf kepada keluarga pelapor sebagai upaya damai.Bahkan ada permintaan Rp 50 juta da permintaan Supriyani tidak mengajar lagi di sekolah tersebut. Supriyani tetap konsisten menyampaikan tidak pernah memukul murid. Hal itu diperkuat dengan keterangan guru lainnya, hingga kepala sekolah. Penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Dalam ketidaktahuannya, proses hukum ternyata tetapberjalan. Hingga pada Rabu, 16 Oktober 2024, Supriyani dipanggil Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Setelah diperiksa, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari, Sultra.

Sejumlah pihak mempersoalkan penahanan ini, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sehingga penahanannya ditangguhkan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kita mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna yang menangguhkan penahanan agar Supriyani bisa berkumpul bersama keluarga. Kita juga mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang turun tangan dan membentuk tim untuk mengawal kasus ini dengan mencari bukti atas informasi yang beredar. Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal (Pol) Amur Chandra Juli Buana telah berjanji ada keputusan yang baik bagi semua pihak. Penyelesaian kasus ini berada di tangan kepolisian karena kasus ini bermula dari laporan polisi. Keputusan yang arif bijaksana dari kepolisian sedang dinanti seperti meminta pelapor menarik laporannya. Dengan demikian, Supriyani mendapatkan keadilan yang diharapkan. (Yoga)
Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :