;

Seruan Tolak Politik Uang dari PP Muhammadiyah

Seruan Tolak Politik Uang dari PP Muhammadiyah
Menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan segala bentuk suap, sogokan, ataupun imbalan untuk memperoleh suara adalah haram. Praktik politik uang dalam pemilu akan merusak integritas demokrasi dan mendorong korupsi. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, di Yogyakarta, Selasa (15/10/2024) siang. Hadir sebagai narasumber Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid Syamsul Anwar; Ketua PP Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas; Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas; serta Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi. Hamim menjelaskan, fatwa ini merupakan pandangan keagamaan di Muhammadiyah untuk memperbaiki keadaan saat ini yang banyak dilanda korupsi.

Politik uang menjadi salah satu penyebab maraknya korupsi. ”Berdasarkan Al Quran dan Hadits, politik uang atau risywah itu haram, baik yang memberi maupun menerima,” ujar Hamim. Dampak politik uang, kata Hamim, akan membuat pemimpin yang terpilih hanyalah yang memberi uang. ”Kalau terus-menerus menjadi pola, Indonesia bisa dijual karena yang memenangi pemilihan adalah orang yang bisa membayar pemilih,” katanya. Busyro Muqoddas mengatakan, PP Muhammadiyah prihatin dengan politik uang yang masih marak ditemukan dalam setiap momen pemilu, termasuk pilkada. Birokrasi dari hasil pilkada yang dimenangi melalui  politik uang akan menjadi rawan korupsi. Oleh karena itu, Busyro pun menganjurkan kepada masyarakat agar menolak segala bentuk politik uang dalam pilkada serentak nanti. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan bangsa, negara, dan umat dari ancaman kleptokrasi atau birokrasi yang korup. ”Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang cerdas, jujur, dan rekam jejak jelas," ucap Busyro.

Sementara itu, Ridho Al-Hamdi mengungkapkan, dari hasil kajian PP Muhammadiyah di sejumlah daerah, modal yang diperlukan seorang calon dalam pemilu besar. Dia mencontohkan, untuk menjadi seorang anggota DPRD kabupaten, minimal diperlukandana Rp 1 miliar. Jumlah itu akan lebih besar lagi untuk tingkatan legislatif provinsi atau nasional, yang bisa mencapai angka puluhan miliar rupiah. ”Berdasarkan tren ini, logikanya politik uang bisa lebih besar lagi dalam pilkada nanti,” kata Ridho. Oleh karena modal yang disiapkan tidak sedikit, Ridho mengatakan, para calon kepala daerah tentu tak mungkin hanya mengandalkan uang pribadi. Ujung-ujungnya, calon kepala daerah harus mendapatkan sokongan dari pemilik modal.  ”Ini artinya calon kepala daerah setelah terpilih akan berpikir cara mengembalikan modal itu dan membalas budi kepada pemilik modal melalui kebijakan atau program daerah," ucap Ridho  (Yoga)
Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :