Memperkuat Infrastruktur Kripto untuk Stabilitas Pasar
Sejak diakui sebagai aset komoditi bursa berjangka pada 2018, perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami perkembangan signifikan, terutama dalam hal regulasi dan partisipasi pasar. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai memperketat aturan dengan mensyaratkan izin bagi pedagang fisik aset kripto pada 2021, sehingga hanya pedagang resmi yang dapat memperdagangkan aset kripto. Ini dilakukan seiring peningkatan nilai transaksi yang mencapai Rp859,4 triliun pada 2021 dengan 11 juta investor, meskipun isu keamanan dana nasabah masih menjadi sorotan.
Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 diterapkan untuk memperkuat ekosistem kripto, dengan menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka dan PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring untuk perdagangan aset kripto. Pada Mei 2022, pemerintah mulai memungut pajak dari transaksi kripto, dengan tarif PPh 0,1% untuk penjual dan PPN 0,11% untuk pembeli. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memastikan transparansi dalam ekosistem kripto.
Regulasi pajak yang ketat juga mencakup tarif lebih tinggi bagi pedagang tidak resmi. Hingga saat ini, hanya ada 5 pedagang fisik kripto yang terdaftar di Bappebti, sementara 30 calon lainnya masih memenuhi persyaratan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ke depannya, kewenangan pengaturan aset kripto akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan membawa ekosistem kripto yang lebih aman, teratur, dan inklusif bagi investor dan pelaku pasar.
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023