Penjualan iPhone 16 Tersendat Aturan TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan syarat bagi Apple agar dapat menjual iPhone 16 series di Indonesia, yakni dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) melalui pembangunan Apple Developer Academy. Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, sertifikasi TKDN akan diberikan jika Apple merealisasikan investasi ini di Tanah Air. Sebelumnya, CEO Apple Tim Cook telah mengumumkan rencana peningkatan investasi di Indonesia dengan membangun program pengembangan talenta IT di Bali.
Saat ini, Apple memiliki empat akademi di Indonesia, yaitu di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Denpasar, dengan total investasi mencapai Rp1,6 triliun. Meskipun demikian, iPhone 16 series masih dianggap ilegal di Indonesia karena sertifikasi TKDN-nya belum selesai diproses. Kemenperin menegaskan bahwa setiap perangkat telematika, termasuk handphone yang menggunakan frekuensi publik, wajib memiliki sertifikasi TKDN untuk dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023