;

Robert Bonosusatya Tak Tersentuh Hukum

Robert Bonosusatya Tak Tersentuh Hukum
PERKUMPULAN Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) karena tidak memproses pengusaha Robert Bonosusatya dalam dugaan korupsi timah. Gugatan atas penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024. Dalam gugatannya, MAKI menilai penyidik Jampidsus Kejagung belum menetapkan aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Aktor intelektual tersebut berinisial RBS. Boyamin enggan menyebut siapa sosok RBS yang dimaksudkan. "Aku tetap tidak pernah menjelaskan nama lengkapnya, lho, ya," ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, inisial itu merujuk pada pengusaha Robert Priantono Bonosusatya. Boyamin tak mengelak maupun membenarkan soal nama tersebut.Boyamin menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan tersebut, yakni untuk memperjelas status RBS. Apalagi RBS tidak dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Padahal proses pemeriksaan saksi di pengadilan sudah hampir selesai.

Ia pun heran mengapa RBS tidak diusut lebih jauh oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut dia, ada keengganan, ketakutan, maupun ketidakmauan penyidik untuk mengungkap peran RBS dalam kasus ini. "Yang jelas wong (orang) sudah diperiksa dua kali dan saya punya data seperti itu, sampai sekarang jadi saksi di pengadilan saja belum. Itu kan keterlaluan," ujar Boyamin. Berdasarkan catatan Tempo, Robert Bonosusatya memang pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah. Pemeriksaan terakhirnya pada 1 April 2024 ketika Robert diperiksa penyidik selama 13 jam. (Yetede)
Tags :
#Nasional #Hukum
Download Aplikasi Labirin :