;

Beberapa Sektor Menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera

 Beberapa Sektor Menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera
Sebanyak 11 serikat pekerja dari beberapa sektor menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan semua pekerja berpenghasilan setara atau lebih dari upah minimum menjadi pesertanya. Iuran dinilai akan semakin membebani pekerja yang gajinya sudah dipotong berbagai iuran yang sudah ada. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah sifat wajib iuran Tapera menjadi iuran yang dilaksanakan secara sukarela atau disepakati pekerja.

Ada tiga pasal di dalam UU Tapera yang diuji konstitusionalitasnya oleh para pekerja. Mereka didampingi kuasa hukum Denny Indrayana, advokat sekaligus ahli hukum tata negara. Ketiga pasal yang digugat itu adalah Pasal 7 Ayat (1) yang mengatur, ”Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesarupah minimum wajib menjadi peserta”. Selain itu, Pasal9Ayat (1) berbunyi, ”Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal7Ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja”. Terakhir, Pasal 64 Huruf a pada undang-undang yang sama berbunyi, ”Pemberi Kerja berkewajiban untuk: a. mendaftarkan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal7Ayat(1) sebagai peserta”.

Adapun ke-11 serikat pekerja yang menggugat adalah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPI, Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat, dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan. Selain itu, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minum, dan Asosisi Serikat Pekerja Indonesia. (Yoga)
Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :