Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform di Singapura Disahkan
Singapura, lebih dulu mengesahkan peraturan perundang-undangan perlindungan pekerja platform atau Platform Workers Bill pada Selasa (10/9). Melalui Platform Workers Bill, sopir taksi, pengemudi angkutan daring, dan pekerja lepas yang mengandalkan platform digital untuk mendapat penghasilan ditetapkan dalam kategori hukum yang berbeda antara karyawan dan wirausaha. Pekerja platform digital di Singapura diperkirakan berjumlah 70.500 orang. Lewat Platform Workers Bill, mereka akan mendapat perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik mulai 1 Januari 2025. Mengutip The Strait Times, beberapa bentuk perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan, antara lain, kontribusi yang lebih besar untuk skema tabungan Dana Pensiun Pusat (CPF), yang disesuaikan dengan jumlah yang dibayarkan karyawan dan pemberi kerja saat ini.
Perusahaan platform digital juga harus menyediakan polis asuransi kompensasi kecelakaan kerja standar dengan tingkat pertanggungan yang sama dengan karyawan. Selain itu, pekerja platform, yang tidak dapat berserikat berdasarkan undang-undang saat ini, juga dapat membentuk badan perwakilan yang disebut asosiasi pekerja platform dengan kekuatan hukum yang serupa dengan serikat pekerja. Dengan demikian, mereka dapat bernegosiasi dan menandatangani perjanjian kolektif yang mengikat secara hokum dengan operator serta mendapat akses ke berbagai jalur ganti rugi, termasuk hak untuk mogok jika keputusan tersebut dipertimbangkan dan dibenarkan. Penyusunan dan pembahasan Platform Workers Bill dimulai pada 2021 dan mendapat dukungan dari para anggota parlemen Singapura.
Selama dua hari terakhir, 26 anggota parlemen berbicara untuk mendukung undang-undang tersebut, tetapi mengangkat berbagai tantangan, seperti implementasi dan biaya yang lebih tinggi yang akan timbul dari perlindungan yang lebih kuat. Dalam unggahan di Facebook, PM Singapura Lawrence Wong menilai, Platform Workers Bill merupakan hasil dari kemitraan tripartit Singapura yang kuat. ”Bersama-sama, kami telah menyusun solusi yang menguntungkan pekerja dan bisnis, memastikan perlakuan yang adil sambil mempertahankan fleksibilitas yang ditawarkan oleh pekerjaan serabutan. Ini adalah langkah maju yang berarti dalam upaya berkelanjutan kami untuk memperbarui dan memperkuat perjanjian sosial kita,” kata Lawrence Wong.
Adapun di Indonesia, upaya meregulasi pelindungan pekerja platform dalam aturan yang spesifik, seperti pengemudi ojek daring, sudah dimulai. Menaker Ida Fauziyah seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, 26 Maret 2024, di Jakarta, mengatakan, pihaknya berencana mempersiapkan regulasi khusus setingkat peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja kemitraan. Isi regulasi khusus ini direncanakan meliputi ketegasan definisi pekerja platform, kepesertaan jaminan sosial, kesetaraan upah, serta kesehatan dan keselamatan kerja. Regulasi yang direncanakan itu tampaknya baru bisa dibahas pada rezim pemerintahan presiden dan wapres terpilih Prabowo dan Gibran. Pihak Kemenaker juga meminta kementerian/lembaga lain yang terlibat dalam isu perlindungan pekerja platform, seperti Kemenkominfo, serta Kemenhub, agar duduk bersama membahas peraturan yang pas. (Yoga)
Postingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023