Polemik Wacana Program Pensiun Wajib
Meski pemerintah belum merumuskan skema dan ketentuan program dana pensiun wajib dengan menerbitkan peraturan pemerintah, wacana terkait program itu telanjur menuai gelombang penolakan dari berbagai pihak. Program banyak ditolak lantaran dianggap membebani masyarakat yang selama ini telah menerima sejumlah potongan upah. Wacana terkait program dana pensiun wajib berasal dari amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Pasal 189 Ayat 4. Hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan PP yang mengatur ketentuan dan mekanisme mengenai program dana pensiun wajib tersebut.
Pengamat industri keuangan nonbank Suheri menjelaskan, belum adanya PP membuat publik akhirnya menduga-duga akan ada tambahan potongan upah. Sementara itu, upah para pekerja telah terpotong setiap bulan oleh program pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). ”Akhirnya kita menduga-duga dan timbul pemikiran, kok, ada lagi potongan? Padahal, kemarin baru Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Kemudian, dana pensiun itu tumpang tindih, ada JHT, ada JP, dan lain-lain. Kita harus lihat dulu sebetulnya yang dimaksud itu (program dana pensiun wajib) apa,” katanya, Rabu (11/9).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, UU P2SK mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. ”Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada karena PP belum diterbitkan. OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK. Kami masih menunggu PP terkait dan belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” katanya, Jumat (6/9). (Yoga)
Postingan Terkait
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023