Bali Raup Rp 211,8 Miliar dari Pajak Turis Asing
Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan pajak sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing atau turis asing yang berlibur ke Bali sejak 14 Februari 2024. Hal ini diatur Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan bahwa hingga saat ini dana yang terkumpul dari pungutan wisatawan asing tersebut baru mencapai Rp 211,8 miliar.
Menurut dia, jumlah tersebut masih belum optimal lantaran dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, baru 40% yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Perda Bali Nomor 6/2023.
"Sebanyak 80% hingga 90% pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil," ujar Tjok Bagus dalam keterangan resminya, Jumat (5/9). Ia menambahkan, belum optimalnya realisasi pungutan turis asing tersebut karena tidak adanya alat
auto scanner gate
di area bandara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023