Program Restrukturisasi Perbankan
Pada Januari 2025, program restrukturisasi perbankan (PRP) mulai berjalan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Perbankan juga akan membayar premi PRP kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjalankan program tersebut. Nantinya perbankan membayar premi PRP dua kali dalam satu tahun setiap awal semester. Pada periode Januari-Juni akan dibayar pada Januari, lalu periode Juli-Desember akan dibayar pada Juli.
Besaran premi juga tidak sama, akan tergantung peringkat kompositnya, mulai dari 0,0% sampai dengan 0,0065%. Aturan ini resmi diteken Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah No 34/2023 tentang Besaran Bagian Premi atau Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, premi tersebut diperlukan sekali ketika sistem keuangan terguncang, sehingga industri perbankan tidak meminjam uang pemerintah tetapi menggunakan uangnya industri perbankan sendiri dari premi PRP tersebut ketika bank mengalami kejatuhan. (Yetede)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023