Pro dan Kontra RUU EBET
Hingga saat ini, usulan skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan transmisi atas sistem ketenagalistrikan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menilai bahwa skema ini sangat positif karena bisa mendongkrak investasi energi baru terbarukan (EBT) yang perkembangannya belum menggembirakan. Namun, di sisi lain, keberadaan skema ini dikwatirkan justru hanya membuka liberalisasi yang menguntungkan pemilik modal. Power Wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independen Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat terhadap jaringan transmisi eksisting. Skema ini tengah didorong untuk diterapkan, terutama bagi pembangkit berbasis EBT guna mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023