;

Warga Asing hingga Artis Teperdaya Penipuan Berkedok Investasi

Ekonomi Yoga 03 Sep 2024 Kompas
Warga Asing hingga Artis Teperdaya Penipuan Berkedok Investasi

Dalam dua bulan terakhir, ada tiga kasus penipuan berkedok investasi yang terungkap di kawasan Jabodetabek. Korbannya beragam, mulai dari warga negara asing hingga artis. Warga diminta jeli dan berhati-hati terhadap tawaran investasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9) mengungkap, penipuan berkedok investasi marak terjadi akhir-akhir ini. Kasus terkini dialami JJ yang merugi Rp 565 juta karena tertipu praktik jual-beli tanah fiktif. Pelaku bernama Ihwan Subandi menawarkan tanah di Kabupaten Bogor, Jabar. Korban JJ membeli tanah tersebut seharga Rp 4,4 miliar. Sebagai tanda jadi, korban memberi uang muka Rp 565 juta. Sisanya dilunasi setelah sertifikat tanah selesai.

Pelaku membuat akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) no11 tertanggal 16 November 2022, dibuat oleh Aden Dahri, selaku notaris di Kabupaten Bogor. Namun, setelah setahun, sertifikat tanah itu tak kunjung rampung. Korban melalui kuasa hukumnya memeriksa, ternyata PPJB No 11 tanggal 16 November 2022 tak terdaftar dan bukan produk Kantor Notaris Aden Dahri. ”PPJB itu diduga palsu dan tanah tersebut hingga saat ini masih dikuasai pemilik,” ujar Ade. Penipuan berkedok investasi juga dialami artis Bunga Zainal yang merugi Rp 6,2 miliar. Suaminya pun turut tertipu. Total kerugian Bunga Zainal dan suami mencapai Rp 15 miliar. Saat datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8), Bunga mengaku trauma, sebab kerugian yang dia alami cukup besar. Bahkan, korban penipuan itu tak hanya di Jakarta, tapi sampai ke Bali.

Akibat kejadian ini, Bunga akan mengintrospeksi diri untuk tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan investasi. Penipuan berjenis investasi juga pernah mendera WNA. Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap warga negara India yang terlibat penipuan berkedok investasi perdagangan valuta asing (foreign exchange/forex) emas pada Jumat (26/7). Korban, sesama warga negara India tertipu hingga Rp 3,5 miliar. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menuturkan, pelaku berinisial VVS diduga menggelapkan atau menipu rekannya sendiri, yakni GRN, yang juga warga negara India, berkedok investasi perdagangan valuta asing (forex) emas. VVS menjanjikan keuntungan 5 % untuk setiap modal yang ditanamkan. Namun, pada bulan kesembilan, keuntungan tidak pernah diberikan VVS. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :