Menyorot Keselamatan Kerja pada Industri Kreatif
Kerja berlebih atau overwork masih menjadi fenomena yang berulang terjadi di industri film, periklanan, dan pertelevisian. Penyebab utamanya ialah kurangnya kesadaran terhadap prinsip kesehatan dan keselamatan kerja, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha di sektor industri tersebut. Hal itu bisa membahayakan pekerja, seperti memicu kecelakaan. Pekan lalu, di media sosial ramai diberitakan Rifqi Novara, seorang pekerja industri film, periklanan, dan pertelevisian, mengalami kecelakaan tunggal di Mampang, Jaksel, Rabu (28/8) tengah malam, dalam perjalanan pulang kerja, yang menyebabkan Rifqi meninggal. Pihak keluarga menduga kuat kecelakaan yang dialami Rifqi karena kelelahan akibat overwork.
Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo, Minggu (1/9), di Jakarta, mengatakan, jika dugaan itu benar, kejadian yang dialami Rifqi menambah daftar pekerja di industri film, periklanan, dan pertelevisian yang kelelahan akibat overwork. Berdasar data dari paper berjudul ”#Sepakatdi14: Advokasi Pembatasan Waktu Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja Film Indonesia”, lebih dari 50 % pekerja industri film dan periklanan di Indonesia diyakini bekerja sepanjang 16-20 jam sehari. Angka di atas menempatkan pekerja film Indonesia dalam bahaya. Sebab, organisasi internasional, seperti WHO, memperingatkan mereka yang bekerja di atas 55 jam per pekan rentan mengalami risiko kematian akibat gangguan iskemik jantung dan stroke.
Menurut dia, dalam konteks produksi konten, semua pihak termasuk klien dan agensi semestinya menghargai proses kreatif yang telah disepakati saat praproduksi sehingga tidak sepihak mengubah proses produksi yang sering berakibat pada molornya waktu bekerja. Sutradara Ray Farandy Pakpahan menceritakan, pola kerja dan perlindungan sosial di industri kreatif seperti film, iklan, dan konten seri sangat bervariasi dan sering kali tidak terstruktur dengan baik. Di industri film dan konten, ada kontrak yang mengikat yang biasanya disusun oleh pemberi kerja. Namun, saat ini, para pekerja film terutama kru produksi dan pascaproduksi film sering kali tak memiliki tempat atau wadah bertanya jika ada masalah.
”Tidak ada keseimbangan dalam kontrak. Jika terjadi pelanggaran kontrak, seperti keterlambatan pembayaran, pekerja biasanya diminta untuk mengalah dan mengerti situasi perusahaan,” ucapnya. Di sisi lain, situasi di industri periklanan, jauh lebih parah dan mendesak. Pekerja lepas di industri periklanan sering kali bekerja tanpa kontrak karena sifat pekerjaan yang cepat dan singkat demi mengejar deadline. Baik Ikhsan maupun Ray sepakat betapa pentingnya serikat pekerja di industri film, periklanan, dan pertelevisian. Dengan demikian, serikat lebih mudah maju untuk merundingkan pembatasan waktu bekerja melalui perjanjian kerja bersama dengan pemberi kerja. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023