;

Babak Baru Minyak Goreng Indonesia

Lingkungan Hidup Yoga 21 Aug 2024 Kompas
Babak Baru Minyak Goreng Indonesia

Minyak goreng kita memasuki babak baru. Minyak goreng curah bakal digeser minyak goreng kemasan. Harga minyak yang digemari pelaku UMKM itu pun tak lagi diatur pemerintah. Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) mengawali babak baru itu. Regulasi yang diundangkan 14 Agustus 2024 itu menyempurnakan Permendag No 49/2022 tentang Tata Kelola MGR. Misi dasar kedua regulasi itu sama, yakni menjalankan program MGR. Program penyediaan minyak goreng harga terjangkau itu bertujuan untuk menjaga stabilitas stok dan harga minyak goreng di dalam negeri tanpa subsidi, dengan mewajibkan para eksportir produk turunan kelapa sawit memasok kebutuhan pasar domestik minyak goreng.

Kebijakan itu dikenal sebagai kebijakan domestic market obligation (DMO). Pemenuhan DMO minyak goreng menjadi syarat penerbitan persetujuan ekspor. Imbalannya, mereka bakal mendapatkan hak pengali ekspor atas pemenuhan DMO, pengemasan minyak goreng, dan pendistribusian di daerah-daerah luar Jawa. Dalam peraturan baru, pemerintah mencoret minyak goreng curah dari program MGR. Pemerintah menyerah kan pembentukan harga minyak goreng curah ke pasar alias tidak lagi mengatur harga eceran tertinggi atau HET-nya.

Kini, para eksportir produk turunan kelapa sawit hanya diwajibkan menyediakan minyak goreng dalam kemasan bermerek Minyakita, yang merupakan merek dagang minyak goreng milik pemerintah. Target DMO bulanan yang harus terpenuhi sebesar 250.000 ton atau lebih rendah dari sebelumnya, 300.000 ton. Bentuk kemasannya dapat berupa botol, jeriken, bantal, dan kantong berdiri berkapasitas 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Pemerintah membanderol HET Minyakita Rp 15.700 per liter atau lebih tinggi dari HET sebelumnya, Rp 14.000 per liter. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :