;

Kedaulatan dan Rupiah

Ekonomi Yoga 16 Aug 2024 Kompas
Kedaulatan dan Rupiah

UU No 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyebut bahwa rupiah merupakan mata uang tunggal yang berlaku untuk melayani semua transaksi di wilayah NKRI. Peraturan kedua adalah aturan BI yang mewajibkan semua hasil ekspor disimpan pada bank di Indonesia. Aturan ketiga mewajibkan pihak korporat mendaftarkan jumlah serta persyaratan pinjaman luar negerinya pada BI. Nyatanya, BI menyebut sektor korporat Indonesia banyak memarkir va-luta asingnya di bank-bank asing di Singapura. Terkait peraturan ketiga, sektor korporat meminjam dari bank-bank asing di Singapura untuk membelanjai kegiatan usahanya di Indonesia.

Seperti membangun mal, lapangan golf, dan gedung bertingkat yang semakin banyak jumlahnya di semua kota besar, perkebunan, pertambangan dan pabrik, serta hotel. Karena tidak ada kewajiban untuk melaporkan jumlah dan persyaratan utang luar negeri sektor swasta kepada pemerintah, maka hanya Tuhan yang tahu berapa jumlahnya. Kalau terjadi krisis, seperti krisis finansial tahun 1997, semua utang luar negeri pihak swasta tersebut terpaksa diambil alih  pemerintah. Pemerintah dan DPR perlu mengacu pada negara lain, seperti AS dan China. Tanpa adanya perjanjian internasional ataupun resolusi PBB, mata uang kedua negara itu (USD dan renminbi) sudah mendunia.

Semua bank devisa di Jakarta menerima deposito dalam kedua mata uang tersebut dan tempat penukaran uang (money changers) memperjual belikannya. Tarif hotel dan sewa serta harga rumah ataupun harga makanan yang menggunakan daging impor menggunakan standar USD dan setelah itu mengonversikannya ke dalam rupiah. Untuk membuat rupiah menjadi gagah, pemerintah dan DPR perlu mengelola perekonomian dengan baik guna menstabilkan nilainya, mencegah terjadinya inflasi, dan menghindarkan sanering ataupun pemotongan nilai uang. Itulah ciri yang dimiliki AS sejak kemerdekaannya dan di China setelah berakhirnya Revolusi Kebudayaan serta Deng Xiaoping berkuasa pada tahun 1978. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :