;

Permudah Jaminan Sosial Pekerja Informal

Ekonomi Yoga 07 Aug 2024 Kompas
Permudah Jaminan Sosial
Pekerja Informal

Kepesertaan pekerja informal dalam jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipermudah. Pekerja informal yang masuk kategori bukan penerima upah memiliki masalah ketidakmampuan bayar iuran bulanan. Pemerintah bisa membantu pembayaran iuran melalui APBN atau APBD. Menurut Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana, persentase peserta bukan penerima upah (BPU) yang tidak rutin membayar iuran bisa mencapai 20-30 % dari total peserta BPU.

Masih ada peserta BPU yang terpantau beberapa bulan aktif membayar, lalu berhenti membayar, kemudian aktif lagi. Peserta kategori BPU saat ini mencapai 7,96 juta orang. ”Yang kami pikir bukan sekadar melipatgandakan jumlah peserta BPU, melainkan bagaimana jumlah yang ada berkelanjutan, artinya rutin mengiur,” kata Putu di sela diskusi Fita ComboFit Jamsostek pada Selasa (6/8) di Jakarta. Masih ada peserta BPU yang tidak rutin mengiur bulanan karena ketidakmampuan membayar iuran setiap bulan dan pemahaman manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih kurang.

Masalahan lainnya adalah peserta lupa membayar. Berdasar Sakernas BPS Februari 2024, jumlah penduduk Indonesia yang menjadi pekerja informal 84,13 juta orang. Jumlah pekerja informal peserta BPU jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2022 tercatat 6 juta orang, tumbuh 69,04 % dibanding tahun 2021 (Kompas.id, 12/5/2023). Putu menambahkan, dari 7,96 juta pekerja informal peserta BPU jaminan sosial ketenagakerjaan itu, latar belakang profesi yang dominan adalah petani, pedagang, pengemudi transportasi daring, dan nelayan. Di luar profesi tersebut, ada profesi pekerja lepas. (Yoga)


Tags :
#Asuransi #Varia
Download Aplikasi Labirin :