Kapan Layaknya Pensiun Tentara dan Polisi
30 Jul 2024
Tempo
Sejumlah pengamat keamanan menilai usulan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian RI tidak ada urgensinya. Revisi tersebut dinilai tidak dirumuskan untuk memperkuat profesionalisme serta kesejahteraan anggota TNI dan Polri. Revisi malah menambah masalah baru dan menghidupkan dwifungsi. Salah satu hal yang disorot adalah penambahan waktu aktif berdinas sehingga menunda masa pensiun. Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan penambahan usia pensiun akan menambah panjang perwira non-job. Penambahan masa dinas akan membuat seorang prajurit mengisi lebih lama jabatan tertentu. Bila usul itu diterima, pegiat hak asasi manusia ini mengatakan, akan berpotensi surplus perwira non-job. "Penambahan usia pensiun juga mengacaukan sistem kaderisasi," kata Ghufron saat dihubungi, kemarin.
Menurut Ghufron, surplus perwira non-job merupakan masalah yang belum diselesaikan TNI. Mereka justru menempatkan TNI di kementerian dan lembaga sipil. Padahal masalah surplus ini bisa diselesaikan dengan memperbaiki sistem seleksi dan rekrutmen. Penambahan itu juga berdampak pada macetnya pengelolaan jenjang karier dan kepangkatan. Peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan utang budi politik karena semua ruang kementerian dan lembaga tersebut dibuka berdasarkan kebijakan presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi pemilihan umum. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023