;

Paradoks Judi Daring

Teknologi Yoga 30 Jul 2024 Kompas (H)
Paradoks Judi Daring

Sungguh mencengangkan, potensi perputaran uang judi daring tahun ini diperkirakan mencapai Rp 900 triliun, lebih dari seperempat APBN 2024 sebesar Rp 3.325 triliun. Atau separuh total penerimaan pajak negara sepanjang 2023 senilai Rp 1.869 triliun, yang bisa digunakan untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur di Tanah Air selama dua tahun, termasuk Ibu Kota Nusantara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan pada 2017 peredaran uang judi daring (online) sebesar Rp 2,1 triliun. Pada 2018, naik menjadi Rp 3,9 triliun, 2019 melonjak jadi Rp 6,85 triliun, dan 2020 menjadi Rp 15,77 triliun. Akselerasi terjadi dari 2021 ke 2022 yang meningkat dari Rp 57 triliun menjadi Rp 104 triliun. Pada 2023 kembali melonjak mencapai Rp 327 triliun.

Tahun ini, pada kuartal pertama, sudah teridentifikasi Rp 101 triliun. Jika tidak dikendalikan, hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 900 triliun. Sangat mungkin, angka ini masih lebih rendah dari realitas di lapangan. Peningkatan sirkulasi uang judi daring terjadi di tengah penurunan pendapatan masyarakat seiring perlambatan ekonomi. Muncul dugaan kuat, meningkatnya pinjaman daring bermasalah serta kredit macet di sektor mikro, paling tidak sebagian, digunakan untuk judi daring. Judi daring menimpa hampir seluruh kalangan masyarakat, termasuk generasi muda. Kelompok usia yang paling banyak terpapar judi daring adalah remaja kategori usia 17-19 tahun sebesar 191.380 anak dengan nominal transaksi Rp 282 miliar.

Kelompok kedua terbesar adalah rentang usia 11 tahun hingga 16 tahun yang mencapai 4.514 anak dengan nominal transaksi Rp 7,9 miliar. Pada anak berusia di bawah 11 tahun mencapai 1.160 anak dengan nominal transaksi Rp 3 miliar. Kemudahan akses pada sektor keuangan yang ditopang teknologi membuat judi daring bisa dilakukan dengan mudah oleh siapa pun. Fenomena ini merupakan implikasi dari tingginya tingkat inklusi keuangan yang tak disertai literasi memadai. Karena itu, upaya memberantas judi daring perlu dilakukan secara komprehensif. Pertama, akses keuangan yang menghubungkan masyarakat dengan sektor judi daring harus segera diputus, baik melalui penutupan rekening bank maupun akses pembayaran bagi pihak terduga terpapar judi daring.

OJK dan BI harus berkoordinasi agar akses ke judi daring bisa diputus secara bersamaan, baik dari sisi rekening bank (di bawah otoritas OJK) maupun sistem pembayaran (di bawah otoritas BI). Kedua, fokus lebih besar pada peningkatan literasi. Perlu program yang lebih sistematis melibatkan dunia pendidikan organisasi kemasyarakatan termasuk keagamaan. Ketiga, perlu mitigasi terhadap stagnasi ekonomi. Maraknya PHK di sektor padat karya adalah sinyal pelemahan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat. Jika hal ini tak segera ditangani, masyarakat mencari jalan pintas, salah satunya judi daring. Keempat, perlu penegakan hukum yang kuat agar bandar judi tak bisa seenaknya mengembangkan usahanya dengan dukungan orang kuat. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :