Buntut Temuan Pengawet Kosmetik dalam Roti Okko
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap produk roti Okko dan Aoka. Pada 23 Juli 2024, BPOM menyatakan roti Okko mengandung sodium dehydroacetate atau natrium dehidroasetat, yang biasa digunakan untuk pengawet kosmetik. Zat itu tidak masuk daftar bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan BPOM. Sedangkan roti Aoka dinyatakan bebas dari kandungan tersebut. Pengumuman BPOM tersebut berbeda dengan pernyataan Plt Deputi Bidang Pengawasan Makanan Olahan BPOM, Ema Setyawati, pada 17 Juli 2024.
Saat itu Ema memastikan hasil uji laboratorium BPOM tidak mendeteksi bahan pengawet berbahaya pada roti Okko ataupun Aoka. "Kami sudah melakukan (tes), hasilnya baik-baik saja. Itu dihasilkan dari laboratorium kami sendiri," ujarnya, Rabu, 17 Juli lalu. Namun, dalam keterangan resmi pada 23 Juli lalu, BPOM menyatakan roti Okko positif mengandung natrium dehidroasetat. Saat jumpa pers pada Kamis, 25 Juli 2024, Ema menuturkan BPOM mulai menyidik PT Abadi Rasa Food, produsen roti Okka, pada 2 Juli lalu.
Awalnya BPOM menginspeksi sarana produksi, lalu mendapati produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. "Kemudian dari penemuan ini, BPOM menginstruksikan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," ucapnya. Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 menyebutkan natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik dengan batas takaran maksimum 0,6 % sebagai asam. Pengawet seperti zat itulah yang diduga membuat roti Okko awet hingga lebih dari tiga bulan. (Yetede)
Postingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023