;

KOMISIONER KPU, Untuk Gantikan Hasyim, Iffa Hanya Perlu Diverifikasi

KOMISIONER KPU, Untuk Gantikan
Hasyim, Iffa Hanya
Perlu Diverifikasi

Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU. DPR pun dapat melanjutkan proses penggantian Hasyim dengan Iffa Rosita, calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR. Telah ditandatanganinya keppres pemberhentian Hasyim ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Rabu (10/7). ”Menindaklanjuti putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari lewat keterangan tertulis.

Sesuai Pasal 34 Ayat (4) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penggantian antarwaktu anggota KPU digantikan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR. Mengacu UU Pemilu tersebut, menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership Indonesia Neni Nur Hayati, DPR harus menetapkan Iffa Rosita dalam penggantian antarwaktu anggota KPU. Sebab, dari 14 kandidat komisioner KPU yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR pada Februari 2022, tujuh urutan teratas telah dilantik sebagai anggota KPU.

Dengan Hasyim diberhentikan, seperti diatur dalam UU Pemilu, urutan selanjutnya, yakni ke-8 hingga ke-14, yang bisa menjadi pengganti antarwaktu anggota KPU, tapi urutan ke-8, yakni Viryan, telah meninggal. Dengan demikian, urutan ke-9, yakni Iffa Rosita, dapat menjadi anggota KPU. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, mengacu pada UU Pemilu, Iffa bakal menjadi calon pengganti Hasyim. Komisi II DPR hanya perlu memverifikasi status Iffa tanpa harus kembali menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :