;

Putusan Praperadilan Menjadi Bukti Baru

Putusan Praperadilan Menjadi Bukti Baru

Pegi Setiawan bebas dari status tersangka terkait pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jabar, pada 2016, karena penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak memenuhi prosedur. Putusan ini tak hanya menjadi momentum bagi kepolisian untuk mengevaluasi implementasi manajemen penyidikan kasus pidana, juga dijadikan bukti baru atau novum dalam perkara pembunuhan Vina dan Rizky. Putusan praperadilan yang membebaskan Pegi dari status tersangka ini dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Senin (8/7). Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

”Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata Eman. “Saya berterima kasih pada pak hakim, seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah,” ujar Kartini (48) ibu Pegi terbata-bata. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menghormati dan tunduk pada putusan PN Bandung. Putusan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik. Penyidik akan melihat lagi syarat formil dan materiil yang tidak dipenuhi sebagaimana putusan hakim. Menurut Djuhandhani, penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky masih dipercayakan kepada Polda Jabar. (Yoga)


Tags :
#Varia #Hukum
Download Aplikasi Labirin :