Pekerja Menanti Panggilan Bekerja dari Pengusaha
Menjelang penerapan kenormalan baru (new normal) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta para pengusaha kembali merekrut 1,7 juta tenaga kerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena dampak Covid-19. Ida berharap kesempatan ini tidak hanya dapat mengurangi angka pengangguran namun juga membuka kesempatan kerja baru semakin meluas.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan pengusaha akan kembali mempekerjakan karyawan yang dirumahkan. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap tergantung pemulihan masing-masing perusahaan atau industri. Pasalnya, saat ini baik pasar di dalam negeri dan di luar negeri pun terganggu akibat Covid-19. Dia menandaskan, jumlah PHK relatif minim. Sebagian besar karyawan berstatus dirumahkan atau cuti tanpa tanggungan.
Postingan Terkait
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023