Berantas Judi Online dari Hulu Hingga Hilir
Aktivitas judi online (judol) di Indonesia dinilai sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan, sehingga membutuhkan penanganan yang serius, hulu hingga hilir. Dari tahun ke tahun, dana masyarakat yang tersedot oleh aktivitas haram tersebut terus membengkak hingga mencapai ratusan persen dan melibatkan kelompok masyarakat miskin dan anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2017, nilai transaksi dari aktivitas judi online di Indonesia diperkirakan baru sebesar Rp 2,01 triliun. Namun, angka itu terus bertambah menjadi Rp 3,98 triliun (naik 98%) pada 2018, Rp 6,18% triliun (55,3%) pada 2019, Rp 15,77 triliun (155,2%) pada 2020, Rp 57,91 triliun (267,2%) pada 2021, Rp104,42 triliun (80,3%) pada 2022, Rp 327 triliun triliun (80,3%) pada 2022, Rp327 triliun (213,2%) pada 2023, dan Rp 100 triliun selama kuartal I-2024 saja. Dari total sekitar 2,37 jutaan pemain judi online di Tanah Air, sekitar 2,1 juta antaranya merupakan kalangan anak muda dan usia produktif. (Yetede)
Postingan Terkait
Bansos Mengalir ke Aktivitas Judi Online
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023