;

Ribuan Rekening Terduga Judi Online Telah Diblokir

Ekonomi Hairul Rizal 11 Jun 2024 Kontan
Ribuan Rekening Terduga Judi Online Telah Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 4.921 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ini merupakan upaya memberantas aktivitas judi online. Pemblokiran ini juga dilakukan untuk mendukung satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam RI. "Kami meminta perbankan menutup rekening dalam satu customer identification file yang sama. OJK juga menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi, termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judi online," ujar Mahendra, Senin (10/6).

Mahendra menyebutkan, OJK telah memiliki regulasi kuat untuk memblokir rekening terkait judi online. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dia menyatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu. OJK juga telah memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/2023 tentang program anti pencucian uang, terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal. Mahendra menyebut ini komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Download Aplikasi Labirin :