;

KEJAHATAN LINGKUNGAN, KLHK Diminta Ungkap Aktor Utama

KEJAHATAN LINGKUNGAN, KLHK Diminta Ungkap Aktor Utama

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumbar menyoroti penindakan perambahan hutan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Pesisir Selatan yang hanya menangkap pelaku di lapangan. Aktor intelektual atau pelaku utamanya semestinya juga ditangkap jika pemerintah serius mencegah kerusakan hutan. Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Wengki Purwanto, Senin (3/6) mengatakan, langkah yang diambil Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan reaktif bekerja karena muncul desakan publik pascabencana banjir bandang di Pesisir Selatan, 7-8 Maret lalu.

”Kesannya, yang penting muncul pesan ke publik bahwa ’Kami sudah bekerja, sudah menegakkan hukum dengan menangkap pelaku yang melanggar UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).’ Namun, aktor utamanya tidak tersentuh,” kata Wengki. Sebelumnya, Ditjen Gakkum KLHK menetapkan EL (66), warga Dusun Baru Alang Rambah, Pesisir Selatan, sebagai tersangka, Senin (3/6). EL bersama MD (30), warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang, ditangkap saat membuka lahan dan membuat jalur dengan ekskavator untuk perkebunan sawit illegal di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Rabu (22/5). EL jadi tersangka, sedangkan MD berstatus saksi.

Wengki melanjutkan, belum tersentuhnya pelaku utama membuat problem kerusakan hutan di Sumbar ini tak kunjung selesai. Kawasan hutan yang rusak dan beralih fungsi jadi perkebunan sawit meluas setiap tahun dan akhirnya memicu bencana ekologis. Rekam jejak di Sumbar selama ini, penegakan hukum cuma sampai pada pelaku lapangan. Sementara pelaku utama atau pemodal bisa melenggang bebas. Kekhawatiran itu didukung fakta bahwa petugas kehilangan barang bukti ekskavator yang dijadikan oleh para pelaku lapangan untuk membuka lahan. Padahal, saat operasi pada 22 Mei, petugas menemukan ekskavator di lokasi, tetapi belum menyitanya. Saat kembali beberapa hari kemudian, barang bukti itu hilang. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :