;

Empat Tahun, Uang Dinas Pegawai Kementerian Pertanian Disunat untuk Syahrul Yasin Limpo

Empat Tahun, Uang Dinas Pegawai Kementerian Pertanian Disunat untuk Syahrul Yasin Limpo

Selama empat tahun, uang perjalanan dinas para pegawai Kementan disunat 10 – 50 % untuk memenuhi kebutuhan bekas Mentan Syahrul Ya-sin Limpo. Total uang dinas pegawai yang disunat mencapai Rp 6,8 miliar. Penyunatan uang dinas hak pegawai Kementan terungkap dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6). Dalam perkara ini, Syahrul telah didakwa bersama Kasdi Subagyono dan Mohammad Hatta memeras, memotong pembayaran pegawai Kementan dan menerima gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh, itu salah seorang saksi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mengungkapkan, pada 2020, Staf Khusus Syahrul, Imam Mujahidin Fahmid, mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan di ruang kerja pribadinya. Para pejabat eselon I itu diminta untuk membantu Syahrul, termasuk untuk menyiapkan dana bagi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarga. ”Pak Imam waktu itu bilang bahwa dana operasional menteri itu terbatas dan minta disiapkan dana sharing untuk kegiatan menteri,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, semua pejabat eselon I mengetahui permintaan untuk mengumpulkan dana tersebut, tetapi dengan nominal yang berbeda-beda pada setiap direktorat di Kementan. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, pernah diminta Rp 500 juta untuk membiayai perjalanan Syahrul ke Arab Saudi. ”Untuk memenuhi permintaan Rp 500 juta itu, kami terpaksa memotong perjalanan dinas pegawai 10-50 %,” kata Dedi. Dedi menyatakan, melakukan hal itu karena ada ancaman, dicopot dari jabatannya jika tidak memenuhi permintaan tersebut. (Yoga)


Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :