Pemerintah Akan Uji Iuran Tapera
30 May 2024
Investor Daily
Menanggapi soal iuran tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memeriksa lebih lanjut. "Nanti kami lihat," kata Arilangga. Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait. Adapun Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, Pekerja BUMN/BUMND, serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
24 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023