;

Pemerintah Akan Uji Iuran Tapera

30 May 2024 Investor Daily
Pemerintah Akan Uji Iuran Tapera
Menanggapi soal iuran tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memeriksa lebih lanjut. "Nanti kami lihat," kata Arilangga. Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait. Adapun Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, Pekerja BUMN/BUMND, serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan  peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :