PEKERJA MIGRAN, Didorong Pemerintah, Nasib Mereka Tersandung Tingginya Biaya Makelar
Lantaran lapangan kerja sektor formal makin susah, pemerintah mendorong warga mencari pekerjaan di luar negeri. Namun, biaya makelar membebani langkah pekerja migran. Jika bukan karena impitan kebutuhan hidup, Esti Rahayu (44) tidak akan bekerja di luar negeri seperti sekarang. Selepas SMA, ia mencoba peruntungan di Singapura sebelum ”loncat” ke Hong Kong. Penghasilan orangtuanya yang hanya buruh pabrik pengolahan karet tidak cukup untuk membiayai Esti dan kelima saudaranya. Sampai-sampai sejak SMP, Esti harus tinggal bersama kerabatnya di Bengkulu. Ia bersekolah sambil bantu-bantu pekerjaan rumah. Setelah lulus SMA, karena ia terbiasa hidup jauh dari keluarga, Esti nekat mendaftar sebagai pekerja migran ke Singapura, mengikuti jejak banyak perempuan di kampungnya, Desa Banyubiru, Ngawi, Jatim.
Tergiur upah yang lebih besar dari upah di dalam negeri menjadi pemicu Esti berangkat ke luar negeri. Hanya, biaya makelar mengurangi gaji yang diperoleh. Ketika bekerja di Singapura, Esti hanya mendapat separuh gaji selama enam bulan pertama kerja. Dari total upah 260 dollar Singapura per bulan, ia harus merelakan 130 dollar per bulan atau sekitar Rp 1,43 juta untuk membayar jasa agen yang memberangkatkannya. Pekerja migran Indonesia harus membayar sejumlah uang, termasuk biaya rekrutmen yang meliputi biaya perekrut/penyalur, visa/paspor, transportasi/akomodasi, medis/asuransi, pelatihan/penilaian, izin keamanan, pengarahan, persetujuan kontrak, dana kesejahteraan, peralatan, izin kerja/tinggal, dan bunga utang.
Sebagian besar pekerja (44,7 %) membayar maksimal Rp 5 juta. Lalu, ketika pertama kali bekerja di Hong Kong, gaji per bulan sebesar 3.420 dollar Hong Kong (Rp 3,9 juta) harus dipotong selama tujuh bulan sebesar 3.000 dollar Hong Kong per bulan untuk membayar biaya jasa agen sebesar Rp 24 juta. Besarnya biaya yang harus dibayarkan kepada agen penyaluran pekerja migran ini memberatkan mereka yang berniat bekerja di luar negeri. Karena biaya yang terlalu tinggi, kebanyakan dari mereka memilih opsi potong gaji.
Tidak heran jika gaji pertama para pekerja migran pada tahun pertamanya bekerja tergolong rendah. Data Sakernas Agustus 2022 menunjukkan, 80 % pekerja migran pada tahun pertama bekerja rata-rata hanya bergaji Rp 4,8 juta per bulan, tidak beda jauh dengan UMP DKI Jakarta Rp 4,6 juta per bulan. Kian menyusutnya serapan lapangan kerja sektor formal di dalam negeri menyebabkan tidak semua orang bisa menjadi buruh atau pegawai. Mereka yang tidak masuk sektor formal akan mencari peluang di sektor informal dengan bekerja serabutan atau berwirausaha kecil-kecilan. Tidak sedikit pula yang mengadu nasib di luar negeri demi mengejar gaji yang lebih tinggi. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023