DPR Desak Pemerintah Turunkan UKT
Tingginya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) ataupun iuran pengembangan institusi (IPI) dinilai tidak wajar karena ada yang mencapai 3-5 kali lipat tahun lalu. Kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri ini dinilai memberatkan mahasiswa. Sejumlah pihak mendesak kenaikan tersebut dikaji ulang. Desakan kepada pemerintah untuk menurunkan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) ini semakin menguat, antara lain dari Komisi X DPR dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI). Pemerintah didesak untuk mencabut Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN (SSBOPTN) di Lingkungan Kemendikbudristek yang menjadi dasar penetapan UKT dan IPI tahun 2024.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, mengatakan, pemerintah gembar-gembor ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi. ”Tapi, saat ada keluhan biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa dan masyarakat, seolah ingin lepas tangan,” katanya, Minggu (19/5) di Jakarta. Huda menyayangkan pemerintah yang menegaskan pendidikan tinggi bersifat tersier. Alhasil, tidak semua lulusan SMA/SMK derajat bisa masuk ke perguruan tinggi karena sifatnya pilihan, berbeda dengan wajib belajar pada pendidikan dasar. ”Hal ini seakan menebalkan persepsi bahwa orang miskin dilarang kuliah. Kampus, bahkan yang PTN, terkesan elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar UKT,” ungkapnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023