GenZ Makin Sulit Cari Kerja di Sektor Formal
Analisis Tim Jurnalisme Data Kompas terhadap data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS bulan Februari tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024 menunjukkan tren penurunan penciptaan lapangan kerja di sektor formal yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan berbadan hukum. Selama 2009-2014, serapan tenaga kerja di sektor formal 15,6 juta orang, turun menjadi 8,5 juta orang per 2014-2019 dan merosot pada 2019-2024 menjadi 2 juta orang. Ini menunjukkan, peluang masuk pasar kerja formal di Indonesia kian sulit, termasuk oleh lulusan baru (fresh graduate). Tim Jurnalisme Data Kompas menemukan bahwa generasi Z (lahir 1997-2012) lebih sulit mencari kerja.
Data Sakernas Agustus 2017 dan Agustus 2022 memperlihatkan adanya penurunan serapan kerja dan penambahan durasi waktu mendapatkan kerja oleh lulusan baru di semua jenjang pendidikan, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dalam Sakernas, waktu kelulusan dan masa tunggu mendapat pekerjaan, dihitung sejak pelaksanaan survei pada Agustus hingga setahun ke belakang. Pada Sakernas 2017, periode lulus dan dapat kerja dihitung sejak September 2016-Agustus 2017. Dalam selang waktu itu, ada 5,8 juta orang yang lulus di semua jenjang pendidikan. Sebanyak 1,2 juta orang atau 21,9 % di antaranya diterima kerja sebagai pegawai atau buruh di sektor formal.
Selama September 2021-Agustus 2022 jumlah lulusan naik menjadi 7,1 juta. Namun, hanya 967.806 orang atau 13,6 % yang diterima bekerja di sektor formal. Dengan demikian, mereka yang lulus pada 2022 atau masuk kategori Generasi Z tidak semudah generasi sebelumnya, yakni generasi Y atau milenial (1981-1996), dalam mendapatkan pekerjaan formal. Sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal dirasakan Taufik Adi (26), lulusan Pendidikan Agama Islam sekolah tinggi di Bekasi, Jabar. Sejak lulus lima tahun lalu, ia belum mendapatkan pekerjaan tetap. Taufik pernah mengajar di sebuah sekolah dengan honor Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan. Kini, ia berusaha mencari pekerjaan lain sambil berjualan buah-buahan, air mi-neral, dan pakaian. Ia sadar tak bisa terus melamar pekerjaan karena banyak perusahaan memberi batas usia pelamar maksimal 27 tahun. Setelah melewati batas usia itu, Taufik akan beralih merintis usaha.
Mereka yang tidak terserap di sektor formal beralih ke sektor informal, ditandai dengan dominannya proporsi pekerja sektor informal, misalnya pada Februari 2024 sebesar 59,17 %, seperti data BPS 6 Mei 2024. Tren jumlah pekerja informal cenderung meningkat dalam 15 tahun terakhir. Selama 2014-2019, jumlah pekerja formal meningkat 4,9 juta orang. Namun, selama 2019-2024, pekerja informal membesar jadi 8,4 juta orang. Pengajar UGM, Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, perizinan rumit hingga pungutan liar, membuat perusahaan enggan berinvestasi jadi pemicu turunnya serapan tenaga kerja formal, akibatnya sejumlah potensi investasi asing gagal terealisasi di Indonesia. ”Iklim usaha diperbaiki, peraturan yang tidak efisien dikurangi. Pada akhirnya ini akan mendorong penciptaan lapangan kerja,” ucapnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023