HPP Gula Petani Idealnya Ditetapkan Rp.16.400 per kg
Pemerintah idealnya menetapkan harga dasar atau harga pokok penjualan (HPP) gula petani Rp16.400 per kologram (kg) agar mereka tetap semangat menanam dan tidak mengalihkan lahan tebunya untuk komoditas lain. HPP sebesar itu dengan mempertimbangkan margin petani 10% atau setara Rp 1.500 per kg dan biaya pokok produksi gula tebu yang saat ini telah mencapai Rp 14.900 per kg akibat turunnya produktivitas tanaman. Menyambut musim giling tebu mulai pertengahan bulan ini, pada 3 Mei-31 Oktober 2024, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional Agency (Bapanas/NFA) memberlakukan relaksasi/kenaikan harga acuan pembelian (HAP) gula petani menjadi Rp14.500 per kg dari ketentuan pada Peraturan Bapanas No.17 Tahun 2023 sebesar Rp12.500 per kg. Peraturan Bapanas No 17 Tahun 2023 mengatur perubahan atas Peraturan Bapanas No 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/kerbau, dan Gula konsumsi. (Yetede)
Tags :
#KomoditasPostingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
30 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Perang Global Picu Lonjakan Utang
25 Jun 2025
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023