Insentif PPh Baru Disiapkan untuk Eksportir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA), selain dalam bentuk deposito.
Kelak, beleid tersebut akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Dia bilang, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait ketentuan DHE-SDA masih dalam proses penyelesaian.
"RPP saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan," ujar Menteri Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Jumat (3/5) pekan lalu.
Dia menjelaskan, sebetulnya saat ini sudah ada insentif PPh yang berlaku bagi eksportir yang menyimpan DHE-SDA di dalam negeri, yakni diskon PPh Final untuk penyimpanan DHE menggunakan instrumen doposito. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Beleid tersebut baru mengatur insentif pajak atas penempatan DHE SDA dalam instrumen deposito.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023