Dugaan Jual Beli WTP dari BPK Berulang, Pengawasan Internal Lemah
Terungkapnya fakta persidangan terkait dugaan suap dari Kementan ke BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) semakin membuka mata masyarakat bahwa lembaga audit keuangan itu rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Pengawasan internal harus diperkuat. Mekanisme pemilihan anggota BPK pun harus diubah. Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, Kamis (9/5) berpendapat, praktik jual beli opini WTP marak karena desain pengawasannya minim. Selain itu, insentif dari label WTP yang diperoleh instansi pemerintah jauh lebih besar untuk kenaikan anggaran. Selain itu, terus terungkapnya kasus-kasus jual beli opini WTP, karena desain kelembagaan BPK sejak awal tersandera kepentingan politik.
Ia pun mendorong agar model pengawasan internal di BPK lebih diperkuat. Selain itu, karena peran BPK sentral dalam pemberantasan korupsi, sudah sepatutnya segera dilakukan revisi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK agar proses pemilihan anggota BPK dilakukan oleh panitia seleksi yang independen atau yang dibentuk pemerintah. Selama ini pemilihan anggota BPK sepenuhnya oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kembali terkuaknya dugaan jual beli opini WTP itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Permintaan uang dari auditor BPK ke Kementan untuk laporan tahun 2022. Agar Kementan mendapatkan opini WTP, auditor BPK bernama Viktor Siahaan meminta uang sebesar Rp 10 miliar yang merupakan bawahan dari auditor bernama Haerul Saleh. Pada kesempatan lain, Viktor mengubah permintaannya menjadi Rp 12 miliar. Menurut Hermanto, Viktor menyampaikan kepadanya agar permintaan uang itu disampaikan kepada pejabat di Kementan. Hermanto mengaku merekomendasikan agar mengomunikasikan dengan Muhammad Hatta, sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian, yang diketahui mengurus hal-hal di luar anggaran. Hermanto mendengar permintaan auditor BPK itu hanya dipenuhi Rp 5 miliar. Sumbernya, dari vendor yang melaksanakan pekerjaan di Kementan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023