Parkir di Minimarket Semestinya Gratis
Dishub DKI Jakarta akan menggandeng Satpol PP DKI Jakarta untuk menindak juru parkir liar di Jakarta, khususnya di minimarket. Parkir di depan minimarket seharusnya gratis. Namun, ada pihak-pihak yang memanfaatkannya. ”Sebagaimana regulasi yang ada, parkir di depan minimarket tidak dipungut biaya (gratis). Bahkan, pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (3/5). Menurut Syafrin, masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak perlu membayar parkir, kecuali memang ingin secara sukarela memberi uang parkir. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi ini.
”Jadi, seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar. Padahal, seharusnya tidak karena itu (lahan parkir) merupakan fasilitas yang memang disiapkan pihak minimarket. Biasanya juru parkir liar ini meminta uang dalam jumlah tertentu dan memaksa pengunjung membayar sesuai permintaan,” tuturnya. Syafrin menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan pihak terkait lain untuk menangani oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket untuk memungut uang parkir dalam jumlah tertentu dengan cara memaksa. Pihaknya juga akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah tegas dan tindakan untuk juru parkir liar tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023