Mengapa Penerimaan Bea dan Cukai Juga Turun?
Sepekan terakhir, kontroversi mengenai pungutan dan denda barang impor yang dikenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi perbincangan publik. Seorang warga melayangkan protes terhadap pengenaan bea masuk atas sepatu yang dibelinya dari luar negeri sebesar tiga kali lipat harga barang. Ada lagi warga yang menuding Bea dan Cukai menahan papan ketik braile hibah dari Korea Selatan untuk sekolah dasar luar biasa di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak 2022.
Ini bukan pertama kalinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diprotes. Pada Maret 2023, Fatimah Zahratunnisa mengeluh di media sosial perihal bea masuk yang harus dibayarnya. Ia mengaku diminta membayar bea masuk sebesar Rp 4 juta untuk piala lomba menyanyi yang diperolehnya dari Tokyo, Jepang. Merespons keluhan-keluhan tersebut, Bea dan Cukai mengklaim sudah bekerja sesuai dengan aturan. Juru bicara Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pada prinsipnya, setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. “Aturan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,” ujarnya, 29 April lalu.
Prosedur importasi barang kiriman, ucap dia, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 96 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang. Menurut Nirwala, masalah terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapat pembebasan bea masuk. (Yetede)
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023