;

Pungutan Tambahan Tiket Pesawat

29 Apr 2024 Kompas
Pungutan Tambahan Tiket Pesawat

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mewacanakan pungutan tambahan pada tiket pesawat untuk dana pariwisata Indonesia atau ”Indonesia tourism fund” (ITF). Sejumlah pemangku kepentingan bersuara. “Apabila kenaikan harga tiket cukup tinggi, tentu akan memberatkan masyarakat. Hal ini juga jauh dari harapan bahwa pungutan pariwisata dapat meningkatkan sektor pariwisata. Justru, harga yang terlalu tinggi dapat menekan pergerakan wisatawan. Meski pungutan pariwisata diberlakukan kepada wisatawan mancanegara pun, semestinya aspek ini bisa disisipkan dalam komponen visa wisata. Jadi, mereka pun tidak kebingungan dengan banyaknya komponen biaya,” ucap AB Sadewa, Corporate Strategy Panorama Group.

Tri Wahyuni, karyawan swasta di Bekasi, mengatakan “Sebagai orang yang doyan jalan-jalan, wacana ini menyebalkan. Harga tiket pesawat, sudah ada hitung-hitungannya, ada pajaknya, iuran asuransinya, sampai biaya tambahan. Sudah ada biaya tambahan, masih juga ditambah-tambahin? Tahun 2022 KPPU sudah menetapkan tujuh maskapai melakukan kartel tiket dan tahun ini dugaan kartel itu ada lagi. Bagaimana kalau pemerintah selesaikan masalah itu dulu?”

Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia, mengatakan “Pungutan pariwisata di tiket pesawat berimbas pada bertambahnya beban bagi penumpang dan maskapai penerbangan. Pengenaan pungutan pariwisata pada tiket pesawat menjadi kontraproduktif karena menyebabkan harga tiket naik, jumlah penumpang turun, dan kondisi bisnis maskapai penerbangan turun. Program perluasan konektivitas transportasi udara dari pemerintah menjadi tidak tercapai.” (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :