MENJELANG PILKADA JAKARTA : Pindah Domisili Perlu Diperketat
Seleksi warga pendatang baru yang hendak mengurus surat pindah domisili Provinsi DKI Jakarta perlu diperketat agar tidak dijadikan kepentingan jangka pendek berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada akhir tahun ini. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperketat seleksi tersebut demi mengantisipasi penggelembungan jumlah pemilih dalam Pilgub yang digelar pada 27 November 2024. “Ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek, yaitu Pilgub DKI Jakarta. Itu bukan satu hal yang bagus bagi prosedur kependudukan kita,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/4).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggandeng Disdukcapil DKI Jakarta untuk melakukan pendataan pemilih menjelang Pilgub DKI. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya menuturkan pertemuan dengan Disdukcapil ingin mengonfirmasi kembali terkait penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak berdomisili Jakarta. Dia memastikan salah satu syarat hak pemilih yakni memiliki administrasi kependudukan dalam bentuk KTP bisa terpenuhi melalui Dinas Dukcapil DKI. Provinsi DKI Jakarta diperkirakan bakal menjadi ajang kontestasi politik level daerah rasa nasional dalam Pilkada Serentak 2024 kendati tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Tags :
#VariaPostingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023