;

Pengusaha Dukung Pengetatan Impor Barang Elektronik

Ekonomi Yoga 18 Apr 2024 Kompas
Pengusaha Dukung Pengetatan
Impor Barang Elektronik

Sejumlah pelaku usaha domestik mendukung kebijakan pemerintah memperketat impor barang elektronik. Bahan baku dan bahan penolong yang selama ini banyak diimpor menjadi pekerjaan rumah berikutnya agar lebih banyak dihasilkan di dalam negeri.  Pemerintah memperketat impor produk elektronik. Kebijakan ini dituangkan dalam Permenperin No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan tersebut dimaksudkan untuk memacu produksi industri dalam negeri. Dalam aturan itu, 78 barang elektronik dibatasi impornya. Di antaranya pompa air, lemari pendingin, mesin cuci, pemanas air, pelantang suara dan penyangganya, serta monitor dan proyektor. Sekjen Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman, Rabu (17/4) menyambut baik kehadiran peraturan ini.

Ia berharap, pengaturan masuknya barang impor elektronik bisa mendorong serapan pasar produk elektronik dalam negeri. Selama ini, industri elektronik dalam negeri belum jadi tuan rumah di negeri sendiri. Mengutip Sistem Informasi Industri Nasional, kapasitas produksi AC dalam negeri, mencapai 2,7 juta unit pada 2023. Namun, realisasinya hanya 1,2 juta unit atau hanya 43 %. Impor produk AC pada 2023 menembus 3,8 juta unit. Persoalan daya saing industri, menurut Daniel, tidak bisa selesai hanya dengan tata niaga impor. Masih ada masalah lain, seperti lemahnya industri hulu elektronik yang menghasilkan bahan baku dan komponen inti industri hilir. Akibatnya, industri elektronik masih harus mengimpor bahan baku produksi. Hal ini belum memberikan efisiensi skala produksi bagi industri hilir elektronik. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :