;

Sulitnya Transpuan Klaim Dana Kematian

16 Apr 2024 Kompas
Sulitnya Transpuan
Klaim Dana Kematian

Harapan 163 transpuan dan warga miskin untuk mendapatkan klaim atas program jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori bukan penerima upah (BPU) lagi-lagi kandas. Kendati menjadi peserta aktif program tersebut, mereka tetap tidak bisa menikmati manfaat dari program itu. BPJS Ketenagakerjaan tetap menolak pengajuan klaim mereka atas program jaminan kematian kategori BPU meskipun sudah ada upaya mediasi antara Perkumpulan Suara Kita (perwakilan transpuan dan orang miskin) dan BPJS Ketenagakerjaan. Mediasi dengan mediator Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga akhir Maret 2024 pun gagal. Dalam ”Risalah Gagal Mediasi oleh Mediator DJSN” yang ditandatangani Ketua DJSN Agus Suprapto dan mediator DJSN, Subiyanto, disebutkan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat menjalankan anjuran DJSN.

Sebelumnya, DJSN menyampaikan dua anjuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, DJSN menganjurkan ketentuan Pasal 218 Ayat (5) Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM harus segera dicabut karena bertentangan dengan regulasi jamsostek. Kedua, DJSN menganjurkan BPJS Ketenagakerjaan agar membayar klaim JKM yang diajukan Perkumpulan Suara Kita yang menggunakan surat wasiat, baik surat wasiat di-waarmerking maupun tidak, berdasarkan regulasi yang berlaku dalam jamsostek. Waarmerking adalah tindakan notaris yang melakukan pembukuan atas akta bawah tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan memasukkannya ke dalam buku khusus. Namun, BPJS Ketenagakerjaan selaku terlapor menyatakan sikap tidak dapat menjalankan kedua anjuran yang disampaikan DJSN.

Atas penolakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Perkumpulan Suara Kita dan Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyatakan sangat kecewa. ”BPJS Ketenagakerjaan bukan cuma tidak peka dan tidak sensitif, melainkan juga tidak bisa memahami maksud dan tujuan program jaminan sosial yang telah didesain negara,” ujar Hartoyo, mewakili Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan, Senin (15/4). Bagi para transpuan dan warga miskin, klaim dana kematian bagi peserta program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU sangat berarti. Selain untuk membantu pengurusan saat mereka meninggal, dana tersebut bisa bermanfaat untuk solidaritas sosial bagi komunitas transpuan. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :