Sulitnya Transpuan Klaim Dana Kematian
Harapan 163 transpuan dan warga miskin untuk mendapatkan klaim
atas program jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori
bukan penerima upah (BPU) lagi-lagi kandas. Kendati menjadi peserta aktif program
tersebut, mereka tetap tidak bisa menikmati manfaat dari program itu. BPJS
Ketenagakerjaan tetap menolak pengajuan klaim mereka atas program jaminan
kematian kategori BPU meskipun sudah ada upaya mediasi antara Perkumpulan Suara
Kita (perwakilan transpuan dan orang miskin) dan BPJS Ketenagakerjaan. Mediasi
dengan mediator Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga akhir Maret 2024
pun gagal. Dalam ”Risalah Gagal Mediasi oleh Mediator DJSN” yang ditandatangani
Ketua DJSN Agus Suprapto dan mediator DJSN, Subiyanto, disebutkan sikap BPJS
Ketenagakerjaan yang tidak dapat menjalankan anjuran DJSN.
Sebelumnya, DJSN menyampaikan dua anjuran kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Pertama, DJSN menganjurkan ketentuan Pasal 218 Ayat (5)
Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM harus segera dicabut
karena bertentangan dengan regulasi jamsostek. Kedua, DJSN menganjurkan BPJS
Ketenagakerjaan agar membayar klaim JKM yang diajukan Perkumpulan Suara Kita
yang menggunakan surat wasiat, baik surat wasiat di-waarmerking maupun tidak, berdasarkan
regulasi yang berlaku dalam jamsostek. Waarmerking adalah tindakan notaris yang
melakukan pembukuan atas akta bawah tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait
dengan memasukkannya ke dalam buku khusus. Namun, BPJS Ketenagakerjaan selaku
terlapor menyatakan sikap tidak dapat menjalankan kedua anjuran yang
disampaikan DJSN.
Atas penolakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Perkumpulan
Suara Kita dan Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyatakan sangat
kecewa. ”BPJS Ketenagakerjaan bukan cuma tidak peka dan tidak sensitif,
melainkan juga tidak bisa memahami maksud dan tujuan program jaminan sosial
yang telah didesain negara,” ujar Hartoyo, mewakili Jaringan Komunitas untuk BPJS
Ketenagakerjaan, Senin (15/4). Bagi para transpuan dan warga miskin, klaim dana
kematian bagi peserta program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kategori
BPU sangat berarti. Selain untuk membantu pengurusan saat mereka meninggal,
dana tersebut bisa bermanfaat untuk solidaritas sosial bagi komunitas
transpuan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023