;

BPJS KETENAGAKERJAAN, Aset Jaminan Kematian Akan Negatif

BPJS KETENAGAKERJAAN,  Aset Jaminan Kematian Akan Negatif

Kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sedang menjadi topik hangat. Sebab, ketahanan dana jaminan kematian, diduga terus merosot. Saat menjadi pembicara kunci ”Expert Talk Dewan Pengawas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, Kamis (4/4) petang, di Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyinggung soal ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengutip Nota Keuangan RAPBN 2024. Dalam RAPBN 2024, rasio klaim jaminan kematian (JKM) pada 2024 diproyeksi mencapai 87,2 %. Trennya meningkat dalam jangka menengah menjadi 102,5 % pada 2026. Aset neto JKM pada 2024 diperkirakan Rp 8.550,4 miliar.

”Konsekuensinya, kesehatan keuangan JKM turun. Diperkirakan aset JKM akan negatif pada 2027 sehingga perlu mitigasi cepat. Kami menginginkan ada evaluasi manfaat JKM,” ujarnya. Shinta meyakini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyadari persoalan itu dan memiliki strategi advokasi kepada pemerintah agar ada solusi. Dia berharap masyarakat memiliki pandangan senada terkait pentingnya menjaga ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan, terutama JKM. Deputi Bidang Aktuaria dan Riset Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Arief Dahyan Supriadi, mengatakan ”Saat ini, retensi kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah) bermasalah. Hanya 15 % dari total BPU yang melanjutkan kepesertaan sebelumnya.

Ada 61 % dari total kepesertaan BPU mengiur satu bulan dan tiga bulan, lalu berhenti dan memanfaatkan masa grace period,” ujarnya. Dari analisis arus kas neto JKM, kemampuan peserta penerima upah untuk menyubsidi BPU terus berkurang. Arus kas neto JKM dari peserta penerima upah lama-lama dikhawatirkan akan negatif. Padahal, saat bersamaan pencairan manfaat JKM, terutama manfaat beasiswa anak peserta JKM, terus berjalan secara berkala. ”Kami sudah menghitung, aset neto JKM bisa habis pada 2027 jika tidak ada perbaikan, seperti peninjauan kembali besaran manfaat program JKM pada PP No 82/2019,” ucap Arief. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :