;

Jebakan Populisme Hukum Mengusut Korupsi Timah

Jebakan Populisme Hukum Mengusut Korupsi Timah
BANYAK faktor yang membuat kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang timah di Pulau Bangka begitu menarik perhatian publik. Demi tegaknya rasa keadilan, Kejaksaan Agung tidak boleh mengendur, apalagi main-main, dalam membongkar kasus korupsi ini.  Selain melibatkan jajaran direksi PT Timah yang merupakan badan usaha milik negara, kasus ini menyeret-nyeret dua nama terkenal: Helena Lim, yang terkenal crazy rich Pantai Indah Kapuk, dan Harvey Moeis, suami pesohor Sandra Dewi. Kedua orang itu terkenal karena sering menunjukkan gaya hidup mewah yang luar biasa di media sosial mereka.

Lebih dari itu, jaksa telah mengumumkan perkiraan kerugian negara yang sangat fantastis. Menurut jaksa, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Konsekuensinya, selain membuktikan bahwa para tersangka bersalah di pengadilan atas tindak pidana korupsi, jaksa memiliki beban untuk membuktikan bahwa kerugian negara sebesar itu memang benar adanya. Dalam menaksir kerugian negara akibat korupsi pengelolaan timah ini, jaksa tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara, tapi juga kerugian ekonomi dan lingkungan serta biaya pemulihan lingkungan. Memasukkan kerugian ekologi dalam menghitung kerugian kasus korupsi merupakan langkah yang progresif. 

Selama ini, penghitungan kerugian ekologis didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dalam kasus korupsi, kerugian ekologis masih jarang diperhitungkan. (Yetede)
Tags :
#Timah
Download Aplikasi Labirin :