;

Siap-siap: Empat Menteri Jokowi Bersaksi dalam Sengketa Pemilihan Presiden

Siap-siap: Empat Menteri Jokowi Bersaksi dalam Sengketa Pemilihan Presiden

Senyum semringah menghiasi wajah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat keluar ruang sidang utama MK. Mereka senang setelah Ketua MK Suhartoyo memastikan memanggil empat menteri Presiden Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2024. "Ada kabar gembira sore ini. Permohonan kami telah menginspirasi majelis hakim mencari materi kebenaran dalam persidangan ini," kata Heru Widodo, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, setelah sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin, 1 April 2024.

Sebelum menutup sidang sengketa perselisihan hasil pemilu, Suhartoyo mengumumkan memanggil dua menteri, dua menko, dan DKPP. Mereka antara lain Mensos Tri Rismaharini, Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menko PMK Muhadjir Effendy. Suhartoyo menjelaskan, MK memanggil para menteri tersebut dan DKPP semata-mata karena hakim menilai keterangan mereka penting. Keempat menteri dan DKPP akan bersaksi untuk dua perkara sekaligus. Penggugat, tergugat, ataupun pihak terkait tidak akan diperkenankan bertanya kepada empat menteri dan DKPP lantaran Mahkamah Konstitusi yang memerlukan keterangan para saksi tersebut. "Jadi yang melakukan pendalaman hanya majelis hakim," kata Suhartoyo sebelum menutup sidang.

Keputusan MK tampaknya tidak membebani tim capres 02. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengaku tak mempermasalahkan jika empat menteri kabinet Jokowi itu diperiksa majelis hakim MK. Menurut dia, kehadiran empat menteri itu akan membuat timnya tak kerepotan membuktikan bahwa tidak ada masalah dalam program bansos. "Dengan dihadirkannya para menteri ini, semua masyarakat Indonesia akan melihat bahwa bansos itu tidak ada kaitannya dengan perolehan suara Prabowo-Gibran," ujar Otto saat ditemui seusai sidang. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :