HPP Sementara Gabah dan Beras Diberlakukan
Bapanas telah menetapkan harga pembelian pemerintah atau HPP
gabah kering panen di tingkat petani Rp 6.000 per kg dan beras Rp 11.000 per kg.
HPP itu berlaku sementara, pada 3 April-30 Juni 2024. Kebijakan itu tertuang
dalam Keputusan Kepala Bapanas No 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga
Pembelian Gabah dan Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras
Pemerintah (CBP). Ketentuan itu juga mengatur HPP gabah kering giling (GKG),
yakni Rp 7.400 per kg. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Rabu (3/4) malam, mengatakan,
dengan ketentuan itu, pemerintah memberikan fleksibilitas HPP gabah kering
panen (GKP), GKG, dan beras.
Tujuannya agar harga gabah petani tidak jatuh dan Perum Bulog
bisa menyerap gabah untuk cadangan beras pemerintah. HPP gabah dan beras itu
hanya berlaku sementara, yakni pada 3 April-30 Juni 2024. ”Untuk HPP tetap,
kami juga sedang membahasnya secara paralel,” ujar Arief ketika dihubungi dari
Jakarta. Arief menambahkan, fleksibilitas HPP ini perlu diterapkan agar dapat
terus menjaga harga yang baik dan wajar di tingkat produsen serta menimbang
rata-rata harga di pasar dan konsumen. Sembari itu, pemerintah melalui Bulog
juga bisa menambah cadangan beras pemerintah melalui serapan gabah dan beras
dalam negeri sehingga tidak bergantung pada impor. (Yoga)
Postingan Terkait
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023