;

Restrukturiksasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir

01 Apr 2024 Investor Daily (H)
Restrukturiksasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir

OJK resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrutukrisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid 19 pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang  sangat penting dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi. Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan restrukturisasi kredit ini telah mencapai  Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75% dari total debitur  penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.(Yetede)

Download Aplikasi Labirin :